Musi Rawas, Sumatera Selatan – Literaturtv.id|
Belum selesai kasus pengoplosan minyak Pertalite ke Pertamax yang hebohkan masyarakat Indonesia, kini masyarakat kembali dihadapkan dengan permasalahan harga gas LPG 3 kg yang kumat meroket susahkan masyarakat.
Seakan begitu sulitnya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan satu ini. Padahal Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebulan lalu telah menyebutkan bahwa stok persediaan aman. Tentu jika memang persediaannya cukup aman, mestinya tidak ada kata langka apalagi adanya kenaikan harga seperti saat ini.
Bahkan sang Menteri di sela pernyataannya meyakinkan masyarakat, bahwa harga gas LPG 3 Kg tersebut paling tinggi atau maksimalnya adalah seharga Rp 19 ribu.
Namun faktanya dilapangan seperti di wilayah Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan harga gas LPG 3 kg mencapai Rp 30-35 ribu per tabung terpaut jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan masyarakat mengkhawatirkan jika tidak ada tindakan nyata, mendekati Lebaran Idul Fitri nanti bisa jadi harganya mencapai Rp 40-50 ribu. Lagi-lagi masyarakatlah yang jadi korban, yang diuntungkan adalah mereka oknum-oknum yang bermain curang atau para mafia gas bersubsidi.
Alangkah hebatnya oknum-oknum tersebut yang terkesan sulit untuk disentuh oleh hukum. Apakah ada sosok besar “BACKING” dibelakangnya ?
Padahal jika merunut undang-undang yang ada oknum-oknum yang bermain curang tersebut dapat di jerat pidana dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Intinya masyarakat kini mengadu kemana, apakah masyarakat terus menerus dihadapkan dengan pasrah dan menerima kenyataan ?
(Editor : Binsar Siadari)